Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi - Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi - Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi - Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2023
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi, perlu membentuk Fakultas Sains dan Teknologi pada Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi;
bahwa pembentukan Fakultas Sains dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/973/M.KT.01/2019 mengenai Usulan Pembentukan Fakultas Sains dan Teknologi pada 3 (tiga) Universitas Islam Negeri dan Fakultas Psikologi dan Kesehatan pada UIN Imam Bonjol Padang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2020
Tata Cara Penyusunan serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1048/2023
Penyelenggaraan Akreditasi Rumah Sakit, Rumah Sakit Kelas D Pratama, Puskesmas, dan Klinik, serta Pelaporan Indikator Nasional Mutu Bagi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2020
Standar Pelayanan Pusat Laboratorium Narkotika
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/1/2015
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik ATI Padang