Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2021

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan layanan yang komprehensif untuk saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang melalui layanan pengaduan/identifikasi, layanan rehabilitasi kesehatan, layanan rehabilitasi sosial, layanan hukum, sampai dengan layanan pemulangan dan layanan reintegrasi sosial saksi dan/atau korban secara optimal dibutuhkan suatu standar operasional prosedur pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang;

  2. bahwa standar operasional prosedur pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2010 tentang Prosedur Standar Operasional Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Sigi dengan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah


Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa


Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama


Kabupaten Bengkulu Utara di Provinsi Bengkulu


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019