Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/NAKERTRAN/2022
Upah Minimum Kabupaten Melawi Tahun 2023
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
Pengupahan - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022
Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 - Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1359/NAKERTRAN/2022
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Melawi sebagai motivasi untuk melaksanakan proses produksi perlu adanya peningkatan penghasilan berupa kenaikan upah minimum.
bahwa upah minimum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, memperhatikan formula perhitungan upah minimum di Kabupaten Melawi yang dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Melawi.
bahwa sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Melawi telah disepakati besaran Upah Minimum Kabupaten Melawi Tahun 2023, yang selanjutnya diusulkan kepada Gubernur untuk ditetapkan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka Upah Minimum Kabupaten Melawi Tahun 2023, perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2018
Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018-2038
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021
Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara