Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2021

Penyusunan Pedoman Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kadastral


Berita Negara Tahun 2021 Nomor 144

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang– Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pegawai negeri sipil berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, instansi pembina memiliki tugas menyusun pedoman kebutuhan jabatan fungsional;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral, instansi pembina bertugas menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kadastral;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penyusunan Pedoman Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kadastral;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan


Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pemimpin dan Pendidik pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka


Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan