
Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial
Jenis: Peraturan Presiden
Download:
Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015
Menimbang:
bahwa untuk lebih mengoptimalkan penyediaan, pengelolaan, dan pemanfaatan informasi geospasial dalam mendukung perencanaan pembangunan nasional, perlu adanya reposisi Badan Informasi Geospasial dalam Kabinet Kerja;
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial, perlu mengubah Menteri yang mengoordinasikan Badan Informasi Geospasial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2018
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 26 Tahun 2016
Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta Kelompok Masyarakat dalam Pelaksanaan Transmigrasi