Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial


Ditetapkan pada tanggal 1 November 2015
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 255
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk lebih mengoptimalkan penyediaan, pengelolaan, dan pemanfaatan informasi geospasial dalam mendukung perencanaan pembangunan nasional, perlu adanya reposisi Badan Informasi Geospasial dalam Kabinet Kerja;

  2. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial, perlu mengubah Menteri yang mengoordinasikan Badan Informasi Geospasial;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia


Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta Kelompok Masyarakat dalam Pelaksanaan Transmigrasi