Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 43 Tahun 2024

Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Semarang Tahun 2024


Ditetapkan: 16 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun, telah ditetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah dengan Peraturan Wali Kota yang memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.

  2. bahwa untuk mewujudkan sinkronisasi program dan kegiatan dan sub kegiatan pada Rencana Kerja Perangkat Daerah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 43 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2024.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Semarang Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Pengganti Premi Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi


Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023


Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan


Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Yang Baik