Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2019

Penelitian dan Pengembangan di Bidang Agama dan Keagamaan


Ditetapkan: 12 September 2019
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan pada Kementerian Agama, perlu mengatur mengenai penelitian dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penelitian dan Pengembangan di Bidang Agama dan Keagamaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada Satuan Pendidikan


Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pusat Statistik


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Karo Tahun 2023


Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat