Peraturan Dewan Pers Nomor 02/PERATURAN-DP/1/2023

Statuta Dewan Pers


Ditetapkan: 13 Januari 2023
Jenis: Peraturan Dewan Pers

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14/M Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers.

  2. bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas Dewan Pers dan tuntutan kebutuhan perkembangan organisasi Dewan Pers perlu dilakukan perubahan terhadap Statuta Dewan Pers.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Dewan Jaminan Sosial Nasional


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Subspesialis Paru Kerja dan Lingkungan


Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap


Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025