Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014

Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa seiring dengan perkembangan yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Arsip Nasional Republik Indonesia dalam rangka penyelenggaraan kearsipan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan agar dapat menjawab tantangan dan dinamika perubahan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota


Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan