Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2023

Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir


Ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2023
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 578

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pejabat fungsional pengembang teknologi nuklir, perlu dilakukan pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir.

  2. bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional perlu menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir.

  3. bahwa adanya kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir sehingga perlu diatur.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Industri Hijau untuk Industri Ubin Keramik


Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha


Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 891 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 6 (Enam) Provinsi Periode 2023-2028