Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2023

Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir


Ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2023
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 578

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pejabat fungsional pengembang teknologi nuklir, perlu dilakukan pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir.

  2. bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional perlu menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir.

  3. bahwa adanya kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir sehingga perlu diatur.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Anak


Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Khusus Negeri di Provinsi Banten


Pengelolaan Arsip Kementerian Sekretariat Negara


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Pendidikan Profesi Guru pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan)


Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba Tahun 2020-2024