Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2021

Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas


Status: Diubah
Ditetapkan: 4 Januari 2021
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas
  2. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2022
    Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas
  3. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 36 Tahun 2022
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tercantum dalam program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, agar dapat dilaksanakan secara tertib, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, perlu disusun standar biaya umum dan perjalanan dinas.

  2. bahwa dalam rangka menyusun standar biaya umum dan perjalanan dinas sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Bupati.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya


Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Haji yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan