Pengiriman Laporan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Menunjuk pembuatan laporan yang harus dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 18 Maret 1988 Nomor : KMA/012-SK/III/1988, tentang Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Lingkungan Peradilan Umum, jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 19 Agustus 1991 Nomor : KMA/019-SK/VIII/1991 tentang Perobahan/Penyempurnaan Pola-pola Register Perkara, Keuangan Perkara dan Laporan Perkara, maka dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Banten Nomor 20 Tahun 2022
Kebijakan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016
Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020
Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2021
Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 61 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Dan Pemerintah Daerah Lainnya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah