Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1992

Pengiriman Laporan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi


Ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 1992
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Menunjuk pembuatan laporan yang harus dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 18 Maret 1988 Nomor : KMA/012-SK/III/1988, tentang Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Lingkungan Peradilan Umum, jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 19 Agustus 1991 Nomor : KMA/019-SK/VIII/1991 tentang Perobahan/Penyempurnaan Pola-pola Register Perkara, Keuangan Perkara dan Laporan Perkara, maka dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Kearsipan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya


Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang