Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1992
Pengiriman Laporan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Menunjuk pembuatan laporan yang harus dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 18 Maret 1988 Nomor : KMA/012-SK/III/1988, tentang Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Lingkungan Peradilan Umum, jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 19 Agustus 1991 Nomor : KMA/019-SK/VIII/1991 tentang Perobahan/Penyempurnaan Pola-pola Register Perkara, Keuangan Perkara dan Laporan Perkara, maka dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Kearsipan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2022
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2020
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang