Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2017

Sertifikasi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 16 Februari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 314

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, sesuai dengan perkembangan teknologi di bidang perkeretaapian perlu mengatur peraturan yang terkait dengan sertifikasi tenaga perawatan sarana perkeretaapian.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan Pengembangan Koleksi Unit Pengelola Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno dan Unit Pengelola Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Hatta


Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai


Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2022


Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika


Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea