Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Jenis: Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Maluku pada umumnya, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara pada khususnya dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Propinsi Maluku, dipandang perlu membentuk Propinsi Maluku Utara sebagai pemekaran dari Propinsi Maluku, Kabupaten Buru sebagai pemekaran Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagai pemekaran Kabupaten Maluku Tenggara;
bahwa pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat harus ditetapkan dengan Undang-undang;
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 48 Tahun 2022
Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya sebagai Penerima/Pembeli (Offtaker) Air Minum Curah dalam Sistem Penyediaan Air Minum Karian-Serpong
Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2024
Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Kemuning
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 60 Tahun 2016
Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024
Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 117 Tahun 2021
Road Map Reformasi Birokrasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024