Standar Pelayanan Penanganan Laporan/Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait dengan pemberian pelayanan Ombudsman Republik Indonesia dalam penanganan laporan/pengaduan masyarakat di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia, perlu adanya standar pelayanan.
bahwa untuk menindaklanjuti hasil evaluasi standar pelayanan penanganan laporan/pengaduan masyarakat di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia yang ditetapkan dalam Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 214 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Penanganan Laporan/Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia, perlu adanya penggantian standar pelayanan sesuai kebutuhan dan perkembangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Ombudsman tentang Standar Pelayanan Penanganan Laporan/Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2017
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum