![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2024
Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban dan keseragaman dalam penanganan perkara di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu pedoman dalam penanganan perkara.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, penanganan perkara hukum di lingkungan Provinsi dilaksanakan Biro Hukum Provinsi.
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan pedoman bagi Biro Hukum dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara, maka diperlukan pengaturan dalam penyelenggaraannya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2019
Investasi Penyertaan Langsung Dana Pensiun
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 90 Tahun 2023
Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Gedung dan Bangunan untuk Dioperasikan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Wilayah Kota Jakarta Barat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015
Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi