Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas.


Status: Diubah
Ditetapkan: 4 Januari 2022
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2021
    Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas
  2. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas
  3. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2022
    Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas
  4. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 36 Tahun 2022
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman telah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas perlu diubah dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum


Tata Kelola Badan Layanan Umum Fasilitas Kesehatan Yustisial di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz yang Menerapkan Personal Communication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz