Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020

Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 25 September 2020
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1128
Status

Diubah dengan:

  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Pengadilan berkewajiban membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan;

  2. bahwa Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 di antaranya bertujuan untuk mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi;

  3. bahwa dengan adanya perkara yang terkendala keadaan tertentu membutuhkan penyelesaian secara cepat dengan tetap menghormati hak asasi manusia;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1979


Pelatihan Keamanan Siber dan Persandian


Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Padang Pariaman


Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi