Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2019

Penanganan Kemiskinan di Provinsi Banten


Ditetapkan: 18 Maret 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menangani jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. maka diperlukan upaya-upaya yang nyata dalam Penanganan kemiskinan.

  2. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensional, dan multi sektoral yang harus segera ditangani karena menyangkut harkat dan martabat manusia.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penanganan Kemiskinan di Provinsi Banten.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara


Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi


Rencana Strategis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2020-2024


Petunjuk Teknis Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional