
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2019
Penanganan Kemiskinan di Provinsi Banten
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa dalam rangka menangani jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. maka diperlukan upaya-upaya yang nyata dalam Penanganan kemiskinan.
bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensional, dan multi sektoral yang harus segera ditangani karena menyangkut harkat dan martabat manusia.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penanganan Kemiskinan di Provinsi Banten.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2021
Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara