Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2019

Penanganan Kemiskinan di Provinsi Banten


Ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menangani jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. maka diperlukan upaya-upaya yang nyata dalam Penanganan kemiskinan.

  2. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensional, dan multi sektoral yang harus segera ditangani karena menyangkut harkat dan martabat manusia.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penanganan Kemiskinan di Provinsi Banten.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi yang Menggunakan Bahan Baku Produksi Dalam Negeri


Pengesahan Vienna Convention for The Protection of The Ozone Layer dan Montreal Protocol on Substances That Deplete The Ozone Layer as Adjusted and Amended by The Second Meeting of The Parties London, 27-29 June 1990


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023


Standar Program Fellowship Pembedahan Katup Jan tung dan Coronary Artery Bypass Graft Resiko Tinggi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular