Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2019

Penanganan Kemiskinan di Provinsi Banten


Ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2019
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menangani jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. maka diperlukan upaya-upaya yang nyata dalam Penanganan kemiskinan.

  2. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensional, dan multi sektoral yang harus segera ditangani karena menyangkut harkat dan martabat manusia.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penanganan Kemiskinan di Provinsi Banten.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi


Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia


Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit