Penetapan Unit Lokus Pemantauan dan Evaluasi Penyediaan Sarana Prasarana Ramah Kelompok Rentan Tahun 2023
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan perlakuan khusus bagi kelompok rentan berupa penyediaan sarana dan prasarana pada unit penyelenggara pelayanan publik.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Unit Lokus Pemantauan dan Evaluasi Penyediaan Sarana Prasarana Ramah Kelompok Rentan Tahun 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2022
Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 49 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2011
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2023
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta pada Kementerian Kesehatan