Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Status: Diubah
Ditetapkan: 22 Februari 2018
Jenis: Peraturan Lembaga Administrasi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017
    Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
  2. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2018
    Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
  3. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 857 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024


Tata Cara Penyampaian Usulan, Verifikasi, Evaluasi, Penetapan, Pemantauan, dan Pelaporan Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum


Tata Cara Pemulangan Nelayan Indonesia yang Ditangkap di Luar Negeri karena Melakukan Penangkapan Ikan di Negara Lain Tanpa Izin


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultansi, Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultansi Komputer, dan Aktivitas Terkait Bidang Keahlian Artificial Intelligence Subbidang Knowledge Based System