Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Jenis: Peraturan Lembaga Administrasi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara - Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara - Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pelaksanaan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Dosen, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai sertifikasi Jabatan Fungsional Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
bahwa ketentuan Pasal 22 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pelaksanaan sertifikasi Jabatan Fungsional Dosen, sehingga perlu dihapus.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 156/KKI/KEP/VI/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Subspesialis Bedah Vaskular dan Endovaskular
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur dengan Kota Metro Provinsi Lampung
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019
Pedoman Penilaian Kerusakan Arsip Kertas
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2023
Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia