Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara - Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara - Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/KEP.305-HUK/2022
Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2017
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026
Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid per Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan Dengan Kondisi Pengecualian
