Jabatan Fungsional Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan
Jenis: Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa BPK perlu meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan secara terus-menerus sebagai upaya agar keuangan negara dikelola secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat;
bahwa guna memenuhi kualitas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, BPK perlu meningkatkan kompetensi para Pemeriksanya secara berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai dasar, independensi, integritas, dan profesionalisme, melalui penetapan Peraturan BPK tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h jo. Pasal 12 serta Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2015
Pelayanan Laboratorium Pemeriksa HIV dan Infeksi Oportunistik
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2021
Pengangkatan dan Pemberhentian Pengawas Jaminan Produk Halal
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia