![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2010
Jabatan Fungsional Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan
Jenis: Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa BPK perlu meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan secara terus-menerus sebagai upaya agar keuangan negara dikelola secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat;
bahwa guna memenuhi kualitas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, BPK perlu meningkatkan kompetensi para Pemeriksanya secara berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai dasar, independensi, integritas, dan profesionalisme, melalui penetapan Peraturan BPK tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h jo. Pasal 12 serta Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 176/KMA/SK/X/2016
Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 17 Tahun 2023
Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2014
Pedoman Penyelenggaraan dan Partisipasi Pameran Pariwisata
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2022
Indeks Pembangunan Kebudayaan