
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2010
Jabatan Fungsional Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan
Jenis: Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Menimbang:
bahwa BPK perlu meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan secara terus-menerus sebagai upaya agar keuangan negara dikelola secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat;
bahwa guna memenuhi kualitas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, BPK perlu meningkatkan kompetensi para Pemeriksanya secara berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai dasar, independensi, integritas, dan profesionalisme, melalui penetapan Peraturan BPK tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h jo. Pasal 12 serta Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 6 Tahun 2019
Pakaian Dinas, Atribut, dan Kelengkapan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama