Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2010

Jabatan Fungsional Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan


Ditetapkan: 17 Desember 2010
Jenis: Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa BPK perlu meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan secara terus-menerus sebagai upaya agar keuangan negara dikelola secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat;

  2. bahwa guna memenuhi kualitas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, BPK perlu meningkatkan kompetensi para Pemeriksanya secara berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai dasar, independensi, integritas, dan profesionalisme, melalui penetapan Peraturan BPK tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h jo. Pasal 12 serta Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelayanan Laboratorium Pemeriksa HIV dan Infeksi Oportunistik


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015


Pengangkatan dan Pemberhentian Pengawas Jaminan Produk Halal


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia