Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 177 Tahun 2019

Penetapan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)


Ditetapkan: 19 November 2019
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi keperluan umat dalam memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk perlu melaksanakan layanan sertifikasi halal.

  2. bahwa dalam melaksanakan layanan sertifikasi halal BPJPH bekerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk pemeriksaan dan/atau pengujian produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Penetapan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Kupang


Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara


Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme