Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014

Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil


Ditetapkan pada tanggal 7 April 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 484
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan guru yang profesional, perlu pembinaan guru secara terarah dan berkelanjutan;

  2. bahwa pembinaan guru sebagaimana dimaksud pada huruf a bagi guru bukan pegawai negeri sipil antara lain dilakukan dengan memberikan penyetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil berdasarkan ketentuan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis


Kriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon


Kebijakan Akuntansi Barang Persediaan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota