Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2024

Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 273 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta


Ditetapkan pada tanggal 16 Januari 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya, susunan organ Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya ditetapkan oleh kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah.

  2. bahwa organisasi dan tata kerja Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 273 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sudah tidak relevan dan perlu dicabut, sehingga organisasi dan tata kerja Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya (Paljaya) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur selaku kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah Paljaya.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 273 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara


Mengurus Barang-Barang yang Dirampas dan Barang-Barang Bukti


Pengawasan Perburuhan


Standar Program Fellowship Kraniomaksilofasial Trauma Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik