Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/09/2016

Tata Kelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan: 2 September 2016
Jenis: Peraturan Jaksa Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan Jaksa/Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan pokok akan perumahan diperlukan adanya usaha-usaha penyediaan perumahan yang layak dengan harga sewa terjangkau;

  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi Jaksa/Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia tersebut, dalam rangka penataan wilayah maka dibangun Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik Indonesia yang diperuntukkan bagi warga Adhyaksa Kejaksaan Republik Indonesia;

  3. bahwa agar pengelolaan Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik Indonesia dapat berjalan dan bermanfaat secara efektif dan efisien serta tepat sasaran, diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Tata Kelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama


Penetapan Ruas Jalan dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer dan Jalan Kolektor Primer-1


Penataan Ekosistem Logistik Nasional


Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara