Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/09/2016

Tata Kelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 2 September 2016
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1411

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan Jaksa/Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan pokok akan perumahan diperlukan adanya usaha-usaha penyediaan perumahan yang layak dengan harga sewa terjangkau;

  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi Jaksa/Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia tersebut, dalam rangka penataan wilayah maka dibangun Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik Indonesia yang diperuntukkan bagi warga Adhyaksa Kejaksaan Republik Indonesia;

  3. bahwa agar pengelolaan Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik Indonesia dapat berjalan dan bermanfaat secara efektif dan efisien serta tepat sasaran, diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Tata Kelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Hutan


Pedoman Penempatan Lulusan Jenjang Program Diploma I pada Akademi Meteorologi dan Geofisika


Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum


Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Transportasi