Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/09/2016

Tata Kelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 2 September 2016
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1411
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan Jaksa/Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan pokok akan perumahan diperlukan adanya usaha-usaha penyediaan perumahan yang layak dengan harga sewa terjangkau;

  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi Jaksa/Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia tersebut, dalam rangka penataan wilayah maka dibangun Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik Indonesia yang diperuntukkan bagi warga Adhyaksa Kejaksaan Republik Indonesia;

  3. bahwa agar pengelolaan Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik Indonesia dapat berjalan dan bermanfaat secara efektif dan efisien serta tepat sasaran, diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Tata Kelola Rumah Susun Sewa Kejaksaan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara


Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek


Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2023


Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya