
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2015
Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5710
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi sekaligus meningkatkan akses pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya atas informasi Emiten atau Perusahaan Publik yang aktual dan terkini sebagai penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik oleh Emiten atau Perusahaan Publik, transparansi melalui keterbukaan informasi oleh Emiten atau Perusahaan Publik perlu dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2017
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30 Tahun 2014
Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia