Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022

Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 14

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023
    Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, diperlukan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik;

  2. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia belum memenuhi kebutuhan pelayanan publik secara optimal dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Pacet pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Tata Cara dan Mekanisme Kerja Pengawasan dan Pemeriksaan atas Kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines