
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020
Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menimbang:
bahwa setiap kebijakan pendidikan nasional perlu memperhatikan karakteristik dan kondisi khusus daerah agar dapat menciptakan pembangunan pendidikan yang adil dan merata;
bahwa untuk melaksanakan kebijakan pendidikan nasional yang sesuai dengan karakteristik dan kondisi khusus daerah, perlu melakukan identifikasi, pemetaan, dan penetapan daerah khusus;
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kriteria Daerah Khusus Dalam Rangka Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru di Daerah Khusus, sudah tidak sesuai dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan di daerah khusus, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2018
Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/7/2013
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Katup Tabung Baja LPG Secara Wajib
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45 Tahun 2021
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/09/2014
Pencabutan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia/Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-23/M-BUMN/1998 tentang Kewajiban Pelaporan Dalam Rangka Keterbukaan Bagi Anggota Direksi, Komisaris Serta Pejabat Setingkat Di Bawah Direksi Pada Badan Usaha Milik Negara Yang Berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO)