Tata Cara Penghapusan Dokumen Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dokumen Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah bersifat sementara, dan setelah dilakukan penghapusan (roya) dokumen dimaksud tidak diperlukan lagi, namun pada kenyataannya dokumen tersebut masih dipelihara dan membebani Kantor Pertanahan baik dari segi volumenya yang besar, penggunaan ruang arsip, dan biaya pemeliharaannya;
bahwa untuk menghapuskan beban sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Penghapusan Dokumen Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2022
Perubahan Kedua Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 26 Tahun 2020
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2020
Tata Cara Penyusunan serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2023