Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 28 Tahun 2016

Percepatan Program Nasional Agraria melalui Pendaftaran Tanah Sistematis


Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1275

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pemberian jaminan kepastian hak dan hukum atas tanah rakyat secara adil dan merata sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya untuk melaksanakan serta menyelesaikan masalah dan hambatan dalam pelaksanaan penetapan hak dan pendaftaran tanah selama ini;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Percepatan Program Nasional Agraria melalui Pendaftaran Tanah Sistematis;

  3. bahwa dalam rangka pemberian jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat khususnya, perlu dilakukan percepatan penetapan hak dan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tindakan Administratif dan Hukuman Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Menggunakan Ijazah Palsu


Role Model dan Agen Perubahan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Standar Data Statistik Nasional