Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Jenis: Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Menimbang:
bahwa untuk menyiapkan pegawai negeri sipil yang memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang terbaik untuk menduduki dalam jabatan pengawas, jabatan administrator, jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan pimpinan tinggi madya, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2019
Bantuan Hukum Badan Standardisasi Nasional