Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/8/PBI/2020

Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan


Ditetapkan pada tanggal 29 April 2020
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 127
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6511

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa guna mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia memiliki tugas di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;

  2. bahwa dalam melaksanakan tugas dimaksud, Bank Indonesia memberikan perizinan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;

  3. bahwa untuk meningkatkan aspek pelayanan dan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien dalam penyampaian permohonan perizinan, Bank Indonesia memandang perlu untuk memberikan pelayanan perizinan terpadu secara elektronik dengan dukungan aplikasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas peraturan presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 113 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan


Fasilitasi Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas dalam Membaca dan Menggunakan Huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya


Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1798 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara


Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud