Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa guna mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia memiliki tugas di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
bahwa dalam melaksanakan tugas dimaksud, Bank Indonesia memberikan perizinan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
bahwa untuk meningkatkan aspek pelayanan dan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien dalam penyampaian permohonan perizinan, Bank Indonesia memandang perlu untuk memberikan pelayanan perizinan terpadu secara elektronik dengan dukungan aplikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 31 Tahun 2023
Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 61 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bandung
Peraturan Kejaksaan Nomor 21 Tahun 2020
Tata Kelola Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2024
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Auditor Intern di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara