Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002

Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim


Ditetapkan pada tanggal 9 Juli 2002
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 78
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4215

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999, antara lain disebutkan bahwa hal-hal mengenai pangkat Hakim diatur dengan peraturan tersendiri;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, antara lain disebutkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diatur tersendiri dengan peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b serta untuk menjamin pembinaan karir jabatan dan kepangkatan Hakim, dipandang perlu mengatur kenaikan jabatan dan pangkat Hakim dengan Peraturan Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung


Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Mekanisme dan Tata Kerja Berbagi Pakai Data dan Informasi Geospasial Kebijakan Satu Peta


Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik