
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002
Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4215
Download:
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2002
Menimbang:
bahwa sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999, antara lain disebutkan bahwa hal-hal mengenai pangkat Hakim diatur dengan peraturan tersendiri;
bahwa berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, antara lain disebutkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diatur tersendiri dengan peraturan perundang-undangan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b serta untuk menjamin pembinaan karir jabatan dan kepangkatan Hakim, dipandang perlu mengatur kenaikan jabatan dan pangkat Hakim dengan Peraturan Pemerintah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 15 Tahun 2014
Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 13 Tahun 2019
Sistem Pelaporan dan Pencatatan Kelahiran, Kematian dan Penyebab Kematian Sebagai Bagian dari Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati di Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 39 Tahun 2018
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Se-Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2007
Kurikulum Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Administrasi Tingkat Tinggi (Sespati) Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kurikulum Pendidikan Seskolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 63.K/GL.01/MEM.G/2023
Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur