Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 502 Tahun 2023

Mal Pelayanan Publik yang Telah Terbentuk dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 15 Juni 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan amanat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah telah membentuk Mal Pelayanan Publik di kabupaten/kota yang bertujuan mendorong integrasi pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan serta meningkatkan daya saing, dan memberikan kemudahan berusaha.

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik tersebut, diperlukan daftar yang memuat seluruh Mal Pelayanan Publik yang terbentuk sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Mal Pelayanan Publik yang Telah Terbentuk dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat


Rencana Tata Ruang Pulau Papua


Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha Negeri Tahun Akademik 2023-2024