Mal Pelayanan Publik yang Telah Terbentuk dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 660 Tahun 2024
Penyelenggara Mal Pelayanan Publik
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan amanat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah telah membentuk Mal Pelayanan Publik di kabupaten/kota yang bertujuan mendorong integrasi pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan serta meningkatkan daya saing, dan memberikan kemudahan berusaha.
bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik tersebut, diperlukan daftar yang memuat seluruh Mal Pelayanan Publik yang terbentuk sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Mal Pelayanan Publik yang Telah Terbentuk dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Bali
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018
Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Keputusan Menteri Agama Nomor 163 Tahun 2023
Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha Negeri Tahun Akademik 2023-2024