Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 17 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal - Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 47 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal
Konsiderans
bahwa dilakukan penambahan Satuan Pendidikan Formal yang baru dan berakibat mengubah sebagian besar pengaturan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal Provinsi Sulawesi Tengah sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 14 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 17 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Magister Lingkup Sains Alam dan Ilmu Formal
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2020
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara