Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2017

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional


Ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 367
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional;

  2. bahwa berdasarkan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/102/M.KT.01/2017 tanggal 2 Maret 2017 telah disetujui organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan


Pendayagunaan Dokter Spesialis


Sistem Perencanaan Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan


Pengamanan Obyek Vital Nasional