Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 44 Tahun 2023

Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat


Ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu dilakukan upaya untuk mendorong dan meningkatkan motivasi kerja dan prestasi serta pengembangan diri melalui pemberian remunerasi.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, remunerasi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan usulan pemimpin Badan Layanan Umum Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendidikan Kedokteran


Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Semarang


Penetapan Standar Operasional Prosedur Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah


Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024