Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 27 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024
    Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di masyarakat dengan harga terjangkau sesuai kebutuhan masyarakat perlu mengatur penyesuaian jangka waktu peredaran minyak goreng curah;

  2. bahwa ketentuan mengenai minyak goreng sawit wajib kemasan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan perlu penyesuaian pengaturan pengemasan ulang minyak goreng sawit yang didistribusikan oleh Produsen dan/atau Pengemas;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Sawit Goreng Wajib Kemasan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing


Transaksi Bank kepada Bank Indonesia Dalam Rangka Bilateral Currency Swap Arrangement


Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan