Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013

Hukum Acara Jinayat


Ditetapkan pada tanggal 13 Desember 2013
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of understanding between The Goverment of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement, Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. bahwa Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia diberikan Keistimewaan dan Otonomi khusus, salah satunya kewenangan untuk melaksanakan Syariat Islam, dengan menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan dan kesamaan di depan hukum.

  3. bahwa aturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan penegakan hukum jinayat di Aceh.

  4. bahwa berdasarkan amanat Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Pasal 54 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam, Hukum Acara Jinayat merupakan salah satu aturan tersendiri yang sangat diperlukan.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Hukum Acara Jinayat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Honorarium dan Transpor Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2022


Peraturan Internal Rumah Sakit Jiwa Menur


Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara


Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous