Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2022

Pembinaan Jasa Konstruksi


Ditetapkan pada tanggal 8 November 2022
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mengatur, memberikan pedoman dan untuk melindungi kepentingan masyarakat perlu dibuat peraturan sebagai pedoman untuk mengatur dan menciptakan ketertiban dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

  2. bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan di Kota Depok dan memiliki nilai ekonomi dalam mewujudkan masyarakat Kota Depok yang sejahtera, untuk itu perlu dilakukan pembinaan terhadap penyedia jasa konstruksi, pengguna jasa konstruksi dan masyarakat guna menumbuhkan pemahaman, kesadaran dan meningkatkan kemampuan akan tugas, fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi.

  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan jasa konstruksi serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dibuat pengaturan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Jasa Konstruksi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Petro Energi


Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi


Tata Cara Menentukan Kerugian Penempatan dan Investasi dalam Pengelolaan Keuangan Haji


Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Provinsi Sumatera Utara


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta pada Kementerian Kesehatan