Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2022

Pembinaan Jasa Konstruksi


Ditetapkan: 8 November 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mengatur, memberikan pedoman dan untuk melindungi kepentingan masyarakat perlu dibuat peraturan sebagai pedoman untuk mengatur dan menciptakan ketertiban dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

  2. bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan di Kota Depok dan memiliki nilai ekonomi dalam mewujudkan masyarakat Kota Depok yang sejahtera, untuk itu perlu dilakukan pembinaan terhadap penyedia jasa konstruksi, pengguna jasa konstruksi dan masyarakat guna menumbuhkan pemahaman, kesadaran dan meningkatkan kemampuan akan tugas, fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi.

  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi penyelenggaraan jasa konstruksi serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dibuat pengaturan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Jasa Konstruksi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Penilaian Mandiri Keamanan Informasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward


Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Sosial