Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2017

Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan


Ditetapkan pada tanggal 10 November 2017
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1638

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) huruf e, Pasal 76 ayat (1) huruf e, Pasal 78 ayat (1) huruf e dan Pasal 79 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pegawai negeri sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional keahlian dan/atau keterampilan melalui pengangkatan pertama dan melalui perpindahan dari jabatan lain wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf d Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2002 dan Nomor 22 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup mempunyai kewajiban menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pendaftaran Kepesertaaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah pada Kanal Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Perubahan Kelima atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang