![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2015
Angka Kode Instansi Pusat dan Daerah Serta Kode Pengenal Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan adanya perubahan dan/atau penambahan Instansi Pemerintah/pemekaran Provinsi, Kabupaten/Kota serta adanya penambahan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara perlu mengubah angka kode instansi pusat dan daerah serta menambah kode pengenal Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
bahwa ketentuan mengenai angka kode instansi pusat dan daerah serta kode pengenal Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2011 belum mengatur penambahan dan/atau perubahan instansi pusat dan daerah serta kode pengenal Kantor Regional tersebut;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Angka Kode Instansi Pusat dan Daerah Serta Kode Pengenal Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14/M-IND/PER/4/2017
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kabel secara Wajib
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Informasi Geospasial Tematik Antar Penyelenggara Informasi Geospasial
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 159/KKI/KEP/V/2024
Standar Program Fellowship Bedah Ginjal dan Ureter Kongenital Dokter Spesialis Bedah Anak