Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2015

Angka Kode Instansi Pusat dan Daerah Serta Kode Pengenal Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara


Ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2015
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 67
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya perubahan dan/atau penambahan Instansi Pemerintah/pemekaran Provinsi, Kabupaten/Kota serta adanya penambahan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara perlu mengubah angka kode instansi pusat dan daerah serta menambah kode pengenal Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;

  2. bahwa ketentuan mengenai angka kode instansi pusat dan daerah serta kode pengenal Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2011 belum mengatur penambahan dan/atau perubahan instansi pusat dan daerah serta kode pengenal Kantor Regional tersebut;

  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Angka Kode Instansi Pusat dan Daerah Serta Kode Pengenal Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten pada Kementerian Kesehatan


Tata Cara Penggunaan Fasilitas Likuiditas Intrahari


Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur


Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional