
Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 561/252/11/2022
Penetapan Upah Minimum di Provinsi Papua Barat Tahun 2023
Jenis: Keputusan
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
Pengupahan - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022
Penetapan Upah Minimum Tahun 2023
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan bahwa Upah Minimum Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
bahwa untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan berusaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Penetapan Upah Minimum Provinsi Papua Barat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Papua Barat tentang Penetapan Upah Minimum di Provinsi Papua Barat Tahun 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-IND/PER/1/2015
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STTT Bandung
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2014
Pedoman Kehadiran Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2017
Peningkatan Kelas pada Empat Puluh Enam Pengadilan Negeri Kelas II Menjadi Kelas I B dan Tujuh Belas Pengadilan Negeri Kelas I B Menjadi Kelas I A