Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 7 Juni 2022
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tempat pemasukan umbi lapis telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/PERMENTAN/KR.040/6/ 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan dengan mempertimbangkan risiko masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina, kelancaran dan perkembangan sistem transportasi perdagangan, serta perekonomian nasional, perlu menambah tempat pemasukan umbi lapis;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi


Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Luar Negeri Tahun 2020-2024


Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2020-2024


Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan