Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2022

Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin terwujudnya standar kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Widyaprada serta untuk memberikan pedoman dalam penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Widyaprada, perlu mengatur standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Widyaprada;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Widyaprada, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Widyaprada berwenang menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Widyaprada;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Widyaprada;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2006 tentang Rencana Induk Pelabuhan Dumai


Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah


Pedoman Pengiriman Delegasi pada Forum Kepemudaan Internasional


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 128 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan