Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018

Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan


Ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1131
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha sektor Obat dan Makanan, perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga


Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Bekasi


Hubungan Operasional Bank Perantara dengan Bank Indonesia


Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian