Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2020

Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh


Ditetapkan pada tanggal 23 November 2020
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1574

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara ekonomi kerakyatan, keterpaduan, dan kepastian hukum;

  2. bahwa dalam meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan mendorong terwujudnya penyediaan energi secara mandiri, perlu percepatan penyediaan dan distribusi gas bumi untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil;

  3. bahwa ketentuan mengenai harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil pada jaringan pipa distribusi di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh belum diatur;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Grand Design Pengembangan Program Perpustakaan Nasional


Atase dan Staf Teknis Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri


Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kota Dumai Provinsi Riau


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Keamanan Laut


Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum