
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2020
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Menimbang:
bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara ekonomi kerakyatan, keterpaduan, dan kepastian hukum;
bahwa dalam meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan mendorong terwujudnya penyediaan energi secara mandiri, perlu percepatan penyediaan dan distribusi gas bumi untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil;
bahwa ketentuan mengenai harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil pada jaringan pipa distribusi di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh belum diatur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2021
Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012
Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar